Masyarakat sipil minat miliki senpi, ketahui aturannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Masyarakat sipil minat miliki senpi, ketahui aturannya

Tuesday 15 December 2020




"Menunjukkan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan".


Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil bukanlah untuk arogansi, melainkan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Hal ini mengingat banyak masyarakat yang keliru soal hal ini.

Bamsoet menjelaskan Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam tataran operasional, aturan teknis soal kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015.

"Menunjukkan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Hal tersebut ia sampaikan saat meresmikan kantor DPP PERIKSHA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri), di Jakarta, dilansir detikcom.

Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, Bamsoet menjelaskan PERIKSHA hadir dengan berbagai tujuan. Salah satunya memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan.

Dalam hal ini, PERIKSHA juga turut menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan meliputi cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya sesuai UU.

"Tak kalah penting, untuk membangun kerja sama serta kemitraan strategik dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat," jelasnya.

Ia juga memaparkan kondisi Indonesia berbeda dengan Amerika atau negara lainnya. Pasalnya, Indonesia tidak mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Di Indonesia, Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang boleh memiliki dan menggunakan senjata api, terutama untuk bela diri.

"Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," tegasnya.

Bamsoet menambahkan persyaratan lanjutan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015. Adapun persyaratannya antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III dari Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan pendalaman oleh Baintelkam Polri.

"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan," pungkas Bamsoet.

Diketahui, dalam acara tersebut turut hadir Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. mantan Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol (Purn) Djoko Mukti Haryono, Anggota DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, Bobby Suhardiman, pengacara Palmer Situmorang dan para pengurus harian DPP PERIKHSA.