PN Jaksel buka kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab -->

Breaking news

Live
Loading...

PN Jaksel buka kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab

Wednesday 30 December 2020

Doc. istimewa


Tim kuasa hukum belum memutuskan rencana selanjutnya. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu.


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan membuka kembali kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Lantas langkah apa yang akan dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq?

Tim kuasa hukum belum memutuskan rencana selanjutnya. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Untuk langkah yang akan dilakukan terkait dibuka kembali chat fiktif tersebut, kita akan berkoordinasi dahulu dengan seluruh tim advokasi guna mengambil langkah hukum yang tepat," kata perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Wisnu mengatakan keberatan terkait putusan PN Jaksel ini. Dia mempertanyakan durasi pengajuan permohonan praperadilan hingga putusan hakim tunggal yang dinilai terlalu cepat.

"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No 151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," ujarnya.

Selain itu, Wisnu mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil putusan praperadilan secara resmi dari PN Jaksel. Bahkan sejak awal dia tak mengetahui jalannya praperadilan ini.

"Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media atau ada pemberitaan atasnya sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai dan viral di media sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya, apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," tegasnya.

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Aby meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Pihak pelapor menjelaskan alasan pihaknya menginginkan kasus itu dibuka kembali lewat praperadilan.

"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak" ujar kuasa hukum pelapor Jefri Azhar, Aby Febrianto Dunggio, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," sambung Febrianto, dilansir detikcom.

Front Pembela Islam (FPI) menanggapi kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab (HRS) kembali dibuka. FPI merasa ada upaya terus-menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12).

Selain itu, ketika dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang tim hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.

"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah 'deception' atau pengalihan isu," ucapnya.