Puncak mudik liburan Natal 2020 akan terjadi tanggal -->

Breaking news

Live
Loading...

Puncak mudik liburan Natal 2020 akan terjadi tanggal

Friday 4 December 2020



"Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan COVID-19".


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak mudik liburan Natal 2020 akan terjadi pada tanggal 23 dan 24 Desember, sementara puncak balik pada 27 Desember 2020.

"Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan COVID-19," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.

Sementara untuk liburan Tahun Baru 2021, dia mengatakan Kemenhub memperkirakan puncak mudik akan terjadi 30 dan 31 Desember 2020, sedangkan puncak balik akan terjadi pada 3 Januari 2021, dilansir Antara (4/12).

Dirjen Budi mengatakan pihaknya memprediksi volume lalu lintas melalui jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada saat liburan Natal 2020 akan naik 15,14 persen dibanding hari normal.

Sementara untuk prediksi volume lalu lintas kendaraan jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada liburan Tahun Baru 2020 akan ada kenaikan 11,50 persen dibanding hari normal.

"Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat disarankan untuk tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi," kata Dirjen Budi Setiyadi.

Dikatakan, kalaupun memang masyarakat hendak bepergian hendaknya jangan dilakukan pada puncak-puncak mudik dan balik dalam upaya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

Khusus untuk angkutan bus umum, dia mengatakan ditargetkan akan dilakukan pemeriksaan uji (ramp check) kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.

Budi mengatakan ramp check ini perlu dan penting untuk mengetahui kondisi bus apakah lain jalan, antara lain selain memeriksa dokumen bus, juga dilakukan pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, ban, hingga alat penghapus air hujan (wiper).

"Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan," kata Dirjen Budi Setiyadi.