Tangkap maling eh, malah di Bui ! Berikut kronologisnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangkap maling eh, malah di Bui ! Berikut kronologisnya

Saturday 26 December 2020



Pelaku pencurian sempat menerima bogem mentah dari warga tetangga pemilik sepeda yang dicuri. Ia menambahkan, dua orang yang kini menjadi terdakwa menjadi kliennya itu pada saat kejadian adalah orang yang menangkap pencuri, namun tidak melakukan pemukulan.


Klaten - Puluhan warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020) sore mendatangi kantor pengacara Rohmidi Srikumara di Jalan Ace, Dabag, Caturtunggal, Sleman. Mereka ini adalah istri bersama keluarga dan tetangga dua terdakwa kasus penganiayaan yang kini disidangkan di PN Klaten. 

Rohmidi mengatakan, dua warga Desa Glodogan, Rohmat dan Sapto, menjadi tersangka kasus penganiayaan yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum Anik Dwi Hastuti dipersalahkan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) kedua KUHP atau dakwaan kedua primer melanggar pasal  pasal 351 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (2) KUHP subside pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Masuknya dua orang sebagai terdakwa berawal dari kejadian Januari 2019, saat terjadi pencurian sepeda di salah satu rumah di desa mereka tinggal. 

"Pelakunya Yuniadi Isnianto alias Londo," katanya, dilansir Media Indonesia.

Dalam kejadian itu, pelaku pencurian sempat menerima bogem mentah dari warga tetangga pemilik sepeda yang dicuri. Ia menambahkan, dua orang yang kini menjadi terdakwa menjadi kliennya itu pada saat kejadian adalah orang yang menangkap pencuri, namun tidak melakukan pemukulan.

Rohmidi menambahkan, setelah kejadian, sempat digelar pertemuan perdamaian, dengan harapan proses hukum terhadap pelaku pencurian dihentikan. Dalam perdamaian itu kedua kliennya diwajibkan membayar uang pengobatan sebesar Rp18 juta. Perjalanan waktu kemudian mengubah posisi, dua orang  ini justru diperkarakan oleh keluarga pelaku pencurian dengan kasus penganiayaan.

"Padahal kedua klien ini sempat mendapat bebungah atau hadiah dari desa atas keberhasilan mereka menangkap pencuri sebesar Rp1 juta juta," kata Romidi.

Susi Handayani, istri terdakwa Sapto Widodo kepada wartawan mengharapkan suaminya dapat dibebaskan dari jeratan hukum. 

"Saya yakin suami saya tidak bersalah, menangkap pencuri dan sudah ada perdamaian juga suami saya tidak melakukan penganiayaan, malah diseret ke pengadilan," kata Susi. 

Sejak Sapto Widodo ditahan tiga bulan lalu, perekonomian keluarga morat marit karena ia menjadi tulang punggung ekonomi keluarga besarnya. Mereka berharap, penasihat hukum suaminya akan bertindak penuh untuk membela kedua terdakwa di PN Klaten.

Rohmidi menambahkan, sebagai penasihat hukum pernah mengajukan permohonan perubahan penahanan ke PN Klaten namun tidak digubris dan tidak pernah dibahas.