Terkait kasus BAKAMLA, KPK tahan Dua tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus BAKAMLA, KPK tahan Dua tersangka

Thursday 3 December 2020



"Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan".


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016. Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan)

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan diduga menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016 : disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.