Usulan PTSL tahun 2017 ke BPN Tangsel, Nurdin masih menunggu -->

Breaking news

Live
Loading...

Usulan PTSL tahun 2017 ke BPN Tangsel, Nurdin masih menunggu

Saturday 5 December 2020



"Saat dikonfirmasi wartawan, Kusmayadi ataupun Gunardi belum memberikan kejelasan akan kelajutan usulan Nurdin cs".


Tangerang Selatan - Waktu berjalan tahun 2020 akan segera berakhir, dan pastinya dimulai awal tahun 2021 pada tanggal 1 Januari nanti, berjalannya waktu terasa tahun ke tahun dari tahun 2017, sampai sampai saat ini dirasakan penuh penantian, bagi Nurdin cs warga kelurahan Pondokpucung kecamatan Pondok Aren, karena sampai saat ini hingga bulan Desember tahun
 2020 usulan sertifikat Nurdin cs yang diusulkan melalui program PTSL ke BPN kota Tangerang Selatan belum juga selesai, (5/12).

Sebelumnya Nurdin cs sudah mendatangi BPN kota Tangerang Selatan, Jln. Letnan Sutopo Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan. diterima Kusmayadi dan Gunardi yang mengaku selaku bidang penerima usulan PTSL tersebut.

Banyak pembicaran terkait usulan Nurdin cs, sampai akhirnya pihak BPN Tangsel mengusulkan ukur ulang dengan alasan ketidaksamaan  data, antara luas tanah.

"Kami sudah ukur ulang oleh pihak BPN Tangsel" ucap Nurdin.

Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan, saat dikonfirmasi wartawan, Kusmayadi ataupun Gunardi belum memberikan kejelasan akan kelajutan usulan Nurdin cs ini.

Sebelumnya diberitakan

Nurdin warga Pondok Aren usulkan program PTSL tahun 2017, sampai saat ini belum menerima sertipikatnya

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (30/9).

Tapi apa yang terjadi, Nurdin warga RT 002 RW 002 kelurahan Pondok Pucung, kecamatan Pondok Aren kota Tangerang Selatan provinsi Banten harus ekstra sabar, dikarenakan Dua bidang tanahnya yang diusulkan program PTSL pada tahun 2017 sampai saat ini belum juga keterima sertipikat nya.

Sebelumnya Nurdin sudah bulak balik menanyakan ke kelurahan Pondok Pucung, jawaban yang diterimanya selalu sama, belum ada.

Ada apa ini?

Padahal program PTSL itu seharusnya untuk mempercepat  proses pembuatan sertipikat tersebut, dengan nama program prioritas nasional PTSL pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

Penelusuran data

Pihak terkait BPN Kota Tangerang Selatan, bagian penangann PTSL Kusmayadi ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan hal seperti ini ada terjadi karena kelengkapan data dari pihak kelurahan yang dikirim ke BPN Tangsel belum lengkap.

"Hal seperti ini terjadi, karena pihak kelurahan tidak memiliki data lengkap berapa jumlah usulan dan data apa saja yang sudah ada yang sudah diberikan ke BPN Tangsel" kata Kusmayadi.

Berkas usulan PTSL

Faktanya Dua usulan PTSL Nurdin dari tanda terima yang ada, dari kelurahan Pondok Pucung yang ditandatangani penerimaan berkas Ade, terlihat lengkap.

Nurdin mengatakan semua berkas aslinya sudah diserahkan ke Ade penerimaan berkas dikeluarkan Pondok Pucung.

" Berkas semua sudah dikasihkan berikut AJB Aslinya ke pak Ade" katanya.

Dua bidang tanah dengan dua AJB, yaituh tanah dengan luas 149 m² nomor AJB 3274 dan luas tanah 50 m² dengan nomor AJB 3221.

Nurdin harus tetap bersabar dan terus akan memperjuangan haknya, walaupun sampai ke jalur hukum. Nurdin menambahkan kalau memang ada kekurangan kenapa tidak menyampaikannya.

"Kalau memang ada kekurangan kenapa tidak mengatakan, apa yang kurang ? jangan seperti ini, saya ini masyarakat kecil punya tanah hanya segitu-gitunya" lirih Nurdin.


Perkembangan setelah konfirmasi

Setelah dikonfirmasi ke pihak terkait bagian penangan PTSL di BPN kota Tangerang Selatan. Kusmayadi mengatakan berkas yang luas tanahnya 50 m² itu ada dan sudah dicetak tinggal ditanda tangani saja.

" Tinggal tanda tangan saja pak" kata Kusmayadi.

Nurdin sedikit lega, walaupun belum keterima sertipikat nya.

Akan tetapi Nurdin dibuat pusing karena Kusmayadi, mengatakan berkas usulan dengan luas tanah 149 m² tidak ada di BPN Tangsel.

"Berkas usulan yang luas tanah 149 m² tidak ada" katanya.

Padahal Nurdin sudah memberikan itu semua berkasnya sebelum pengukuran dari pihak BPN Tangsel.

"Semuanya sudah diberikan ke pak Ade, dari pak Ade kata pak Ade sudah diberikan ke pak Gunardi penerimanya dari BPN Tangsel" tegas Nurdin.

Sementara ini Gunardi belum ada kabar untuk dimintai keterangannya, ditelepon melalui sambungan telepon genggamnya pun tidak aktif. (cid)