Bandel! Tiga Restoran Disegel Satpol PP -->

Breaking news

Live
Loading...

Bandel! Tiga Restoran Disegel Satpol PP

Monday 18 January 2021

Ilustrasi.


Tiga restoran tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bekasi Kota - Sebanyak tiga restoran di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi disegel lantaran melanggar ketentuan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Tiga restoran tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu, (17/1/2021) malam.

"Tiga restoran di Bekasi Timur kita segel semalam karena beroperasi di luar jam yang ditentukan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Saut Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Tiga restoran itu, lanjut Saut, sebelumnya sudah ditegur pada minggu pertama pemberlakuan PPKM. Kala itu, ketiganya kedapatan masih beroperasi di atas jam 19.00 WIB.

"Kan peraturan PPKM Jawa Bali itu restoran hanya sampai jam 19.00. Nah ini di atas jam 19.00 masih makan di tempat," kata Saut.

Bukannya mentaati peraturan setelah ditegur, ketiga restoran tersebut justru melanggar hal yang sama saat razia Satpol PP kemarin.

Petugas akhirnya menyegel tempat tersebut untuk beberapa hari kedepan.

"Ya tentunya pelanggan yang sedang makan kita bubarin, selesaikan pembayaran baru kita segel," kata Saut.

"Disegel bisa sehari sampai tujuh hari," tambah Saut.

Dengan adanya peristiwa ini, Saut berharap para pelaku usaha rumah makan bisa taat dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

Saut memastikan kegiatan razia ini akan terus dilakukan selama PPKM berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021). 

Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan 25 persen karyawan di kantor. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.

Selain aktivitas sekolah dan perkantoran, aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," kutip peraturan tersebut.

Walau beberapa kegiatan mulai dibatasi, beberapa kegiatan lain juga ada yang diizinkan Pemkot tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas surat tersebut.

Selama peraturan berlaku, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan laporan evaluasi dari kegiatan PPKM secara berkala.

Hasil keputusan itu nantinya akan jadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan selanjutnya.