BST, Bantuan 300 Ribu Setor 100 Ribu per KK Begini penjelasannya -->

Breaking news

Live
Loading...

BST, Bantuan 300 Ribu Setor 100 Ribu per KK Begini penjelasannya

Friday 15 January 2021


Proses distribusi BST ini harus diambil langsung keluarga penerima manfaat, mereka tidak bisa diwakili dan wajib mebubukan tanda tangan atau sidik jari setelah menerima.


Bekasi Kota - Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mulai disalurkan ke penerima manfaat, distribusi dilakukan PT Pos Indonesia berupa uang tunai Rp 300.000 per kartu keluarga (KK).


Di Kota Bekasi, BST disalurkan dengan metode terpusat di mana, petugas PT Pos Indonesia mendatangi pemukiman warga di tingkat RW.


Warga yang namanya terdata sebagai penerima BST datang ke lokasi pengambilan bantuan seperti misalnya di kantor RW dan sebagainya.


Proses distribusi BST ini harus diambil langsung keluarga penerima manfaat, mereka tidak bisa diwakili dan wajib mebubukan tanda tangan atau sidik jari setelah menerima.


Hal ini senada dengan ucapan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dia mengatakan, BST disalurkan langsung ke penerima oleh PT Pos Indonesia tanpa perantara siapapun.


"Sekarang langsung ditransfer ke penerima lewat PT Pos langsung, jadi gak lewat siapa-siapa, makanya nanti harus yang bersangkutan kalau gak bisa tanda tangan harus sidik jari," kata Risma saat di Bekasi, Jumat (8/1/2021) lalu.


Risma juga memastikan, BST berupa uang Rp 300.000 diberikan secara langsung ke rumah-rumah warga. Padahal dalam praktiknya, hal tersebut tidak terealiasi.


"Kita akseskan dengan data kependudukan dan selama ini saya ikutin mereka door to door jadi kalau ada yang sakit pwtugas akan berikan ke rumah," tegasnya.


Namun,dinamika distribusi BST ini tak semulus yang disampaikan Mensos Risma, di Kota Bekasi tepatnya RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satri misalnya.


Di sana,muncul kabar adanya 'potongan' Rp100.000 dari tiap penerima bantuan. Uang itu disetor ke pengurus lingkungan RT untuk dikelola agar warga yang tidak menerima BST merasakan 'uang negara'.


Seorang warga RT01 RW01, Kelurahan Pejuang penerima BST mengaku telah menyetorkan Rp100.000 ke pengurus lingkungan RT.


Pria yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, pungutan sebesar itu diminta pengurus RT atas rapat bersama pengurus RW di lingkungan tempat tinggalnya.


"Saya ambil langsung bansos (BST), sampai rumah orang RT minta Rp100.000, alasannya Rp80.000 untuk jatah warga yang tidak menerima (BST), Rp10.000 untun pengurus dan Rp10.000 untuk uang kas," paparnya saat dijumpai, Kamis (14/1/2020).


Sejak bansos masih berbentuk sembako, dia merupakan warga yang terdata. Namun, bantuan dari Kemensos itu tidak rutin tiap bulan dia terima.


Alasannya, bansos berbentuk sembako kala itu dibagi secara rata. Warga yang terdata mendapat jatah giliran dengan yang tidak terdata.


"Waktu pas sembako juga gitu, saya enggak setiap bulan dapat, sekarang pas berbentuk uang diminta Rp100.000 buat yang enggak terdata," terang dia.


Menanggapi hal itu, Sekretaris RW01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Edi Hidayat membenarkan adanya 'pungutan' Rp100.000 dari warga penerima BST.


Kebijakan itu kata dia, diputuskan atas rapat bersama ketua RT yang diprakarsai pimpinan RW. Alasanya, banyak warga tidak terdata dan merasa kecewa.


"Nah hasil berembuk bersama. Masing-masing RT paling 30 persen (terdata BST) dapatnya, mangkanya yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan," terang dia.


Penarikan Rp100 ribu itu kata dia tidak bersifat wajib, warga penerima BST bisa menolak jika tidak berkenan.


"Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," tegasnya.


Dia menjelaskan,skema penarikan Rp100.000 bagi penerima BST sudah berjalan di RT01 RW01,di lingkungan tersebut ada 144 KK dan yang terdata menerima BST hanya sebanyak 87 KK


Dari warga yang sudah menerima BST, mereka yang sudah menyetorkan uang Rp100.000 sebanyak 49 KK hingga terkumpul dana Rp5.200.000.


Uang itu selanjutnya dibagikan ke 26 KK yang tidak terdata sebagai penerima BST di lingkungan RT01, masing-masing diberikan sebanyak Rp200.000.


"Di sini kampung, bukan komplek (perumahan). Kalau kampung sangat riskan, cemburu sosialnya tinggi. Ada yang kebagian komplainnya ke kita RT/RW, makanya kita bagi rata," tegas dia.