Buron ke Malaysia, Pelaku Cabul Pulang Diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Buron ke Malaysia, Pelaku Cabul Pulang Diciduk

Saturday 30 January 2021



Sempat Buron Beberapa Tahun, Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur Di Kendal Berhasil Dibekuk.

Kendal -  RD (26) Warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, yang sempat kabur setelah melakukan pencabulan anak di bawah umur, kini berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal.

Tersangka ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya, setelah merantau ke Malaysia dan Batam selama beberapa tahun.

Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi tahun 2017 lalu. Namun karena tersangka melarikan diri ke luar negeri, kasus baru bisa dikembangkan setelah saat tersangka tertangkap.

Waka Polres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto menuturkan, kasus bermula dari cathingan tersangka lewat BBM kepada korban pada Minggu tanggal 19 Februari 2017 silam, dan mengajak korban untuk ketemuan.

“Tersangka mengaku, menjemput korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun di sebuah minimarket di Patebon untuk makan bakso,” terangnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2021).

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke Hotel yang berada di Desa Kebonharjo Patebon.

“Di kamar korban dirayu oleh tersangka, akhirnya kemudian terjadilah persetubuhan,” ungkapnya.

Dikatakan, usai melakukan persetubuhan di kamar hotel, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban, yang saat itu merasa ketakutan jika hamil.

“Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang sampai di minimarket,” imbuh Kompol Donny.

Atas perbuatannya, tersangka yang sempat kabur melarikan diri ke Malaysia selama setahun dan ke Batam selama 1,5 tahun, dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” pungkas Kompol Donny.

Sementara itu, tersangka RD mengaku sengaja melarikan diri ke Malaysia dan Batam karena dirinya tahu bahwa perbuatannya kepada korban dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Saya tahu jika dilaporkan ke polisi. Lalu saya kabur ke Malaysia dan Batam,” katanya.

Hingga kini, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih ditangani Polres Kendal. Beberapa barang bukti seperti pakaian dan buku resepsionis hotel diamankan pihak kepolisian.(HS)