Calon Tunggal Kapolri, Komjen Sigit Listyo Prabowo: Polisi Tidak Boleh Menilang -->

Breaking news

Live
Loading...

Calon Tunggal Kapolri, Komjen Sigit Listyo Prabowo: Polisi Tidak Boleh Menilang

Wednesday 20 January 2021



Akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas (lantas). 

Jakarta - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo rupanya memiliki strategi khusus untuk mencegah terjadinya penyimpangan saat penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Listyo mengaku akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas (lantas). Yakni melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo menerangkan, wacana tersebut bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, dilansir KompasTV.

Termasuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan.

Dengan demikian, lanjut Listyo, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

"Jadi ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang," jelas Listyo.

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," sambung jenderal bintang tiga itu.

Diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga hari ini, Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.