Terbakar Api Cemburu, Tega Bunuh Istri sirinya, -->

Breaking news

Live
Loading...

Terbakar Api Cemburu, Tega Bunuh Istri sirinya,

Friday 22 January 2021



Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari korban yang mendatangi kost pelaku/tersangka di Jl. Letjen sutoyo Gg. 5 RT 6 RW 3, Kel. Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo.


Probolinggo - Diduga karena terbakar api cemburu, “SH” yang merupakan warga Batuampar RT, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri hilir, Provinsi Riau tersebut tega membunuh korban yang merupakan istrinya (sirih ) sendiri,Rabu (20/01/2021).


Hal tersebut diungkapkan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo saat menggelar kegiatan konferensi pers di mapolres Probolinggo Kota, Kamis (21/01/2021) pagi.


“Awalnya pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan perkawinan secara sirih selama 2 tahun. Baru  pada Senin (18/01/2021) kemarin, pelaku dan korban memutuskan untuk berbeda tempat tinggal karena permasalahan rumah tangga.” Jelas Kanit Riksa IV Sat Reskrim Iptu Joko Murdianto S.H


Iptu Joko juga menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dari korban yang mendatangi kost pelaku/tersangka di Jl. Letjen sutoyo Gg. 5 RT 6 RW 3, Kel. Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo untuk mengantarkan pakaian pada rabu sore kemarin. Di dalam kost tersebut, tersangka mendapati chat WA korban bersama dengan laki – laki lain yang menyebabkan terjadinya cekco antara pelaku dengan korban di dalam kamar Kost tersebut.


Lebih lanjut, Kanit Riksa IV Satreskrim juga menerangkan karena terbakar rasa api cemburu,  tersangka langsung mencekik leher korban kurang lebih 30 menit hingga korban meninggal dunia. Setelah mengetahui bahwa korban meninggal dunia, tersangka/pelaku panik sehingga mencoba  bunuh diri namun tidak berhasil. Selanjutnya pelaku/tersangka mengendarai sepeda motor korban menuju Mapolres Probolinggo Kota untuk menyerahkan diri.


“Untuk barang bukti yang kita amankan dari tersangka yaitu 1 buah kabel charge warna hitamm,  1 buah obat nyamuk semprot merk HIT 415+35 ml serta 1 Unit HP merk Vivo Warna Hitam (milik korban).” Terang Iptu Joko


Iptu  Joko juga menegaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun,