Tiga pengedar narkoba diringkus di Sumedang -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga pengedar narkoba diringkus di Sumedang

Tuesday 26 January 2021


Modus kedua, mereka ketemu face to face dengan cara janjian setelah chatting lewat WhatsApp.


Sumedang - Sejumlah tersangka pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumedang ternyata melakukan berbagai cara untuk memuluskan aksinya supaya tidak ketahuan polisi.


Baru-baru ini, polisi membekuk tiga tersangka peredaran narkoba, yakni RE alias Ruby, YR dan BR. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda saat mereka akan mengedarkan narkoba di Sumedang.


Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., mengatakan, untuk modus yang digunakan para tersangka ini, yakni tempelan dengan cara disimpan di pinggir jalan dan barangnya disimpan di bawah batu.


"Modus kedua, mereka ketemu face to face dengan cara janjian setelah chatting lewat WhatsApp," ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Sumedang


Selain itu, kata Kapolres, dari tiga tersangka ini ada juga yang menggunakan modus peredaran narkoba dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Dalam modos ini mereka juga chatting terlebih dahulu, kemudian bertemu di lokasi yang aman.


Namun, meski berbagai cara dilakukan, aksi mereka tidak melenggang mulus begitu saja. Sebab, polisi mengetahui aksi mereka setelah mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.


"Seperti tersangka RE alias Ruby, TKP-nya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan kami amankan beserta barang buktinya berupa narkoba jenis ganja seberat 94,31 gram," kata Kapolres.


Sementara untuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yakni YR dan BR diamankan di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Sukasari. Saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.


"Dari tangan dua tersangka ini, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat 296 gram," ucapnya.


Dari semua tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah ponsel, 1 buah Cangklong kaca, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah baja warna coklat.


Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 11 dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," kata Kapolres.