Duh, Enam Santri, disetubuhi pimpinan ponpes di Jombang -->

Breaking news

Live
Loading...

Duh, Enam Santri, disetubuhi pimpinan ponpes di Jombang

Monday 15 February 2021


Jumlah korban yang telah dicabuli hingga persetubuhan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut sebanyak 6 santri.

Jombang - Seorang pria berinisial S yang merupakan pimpinan pondok pesantren atau ponpes di Jombang, Jawa Timur, menyetubuhi enam santrinya. Karena perbuatannya itu, pelaku kini telah diamankan oleh Polres Jombang. 

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengungkapkan kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap berdasarkan laporan dari dua orang tua korban.

Kedua orang tua korban tersebut, diketahui melaporkan S ke polisi karena telah mencabuli anaknya pada tanggal 8 dan 9 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Agung, terungkap jika jumlah korban yang telah dicabuli hingga persetubuhan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut sebanyak 6 santri.

"Korban sampai saat ini sejumlah 6 orang dari santri. Apabila ada perkembangan, nanti kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan kembali," kata Agung di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021).

Agung mengungkapkan, perbuatan tersangka mencabuli enam santrinya sudah dilakukan selama dua tahun. Hal itu dilakukan pelaku di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.

Menurut Agung, para korban antara lain santri yang berasal dari Kabupaten Jombang, serta daerah di Jawa Tengah. "Korban persetubuhan pada saat itu (kejadian) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," ucap Agung, dilansir Kompas TV.

Agung menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka S biasanya melakukan bujuk rayu untuk memuluskan usahanya mencabuli dan menyetubuhi para korbannya.

Perbuatan tersebut dilakukan saat dini hari hingga menjelang waktu subuh.

"Tersangka melakukan bujuk rayu, karena yang bersangkutan ini sebagai pimpinan pondok pesantren sehingga ada ketakutan dari santri," ujar Agung.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak.

Pelaku S diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)