Presiden Jokowi revisi UU ITE, Kang Dedi: Harus melindungi dua hal -->

Breaking news

Live
Loading...

Presiden Jokowi revisi UU ITE, Kang Dedi: Harus melindungi dua hal

Friday 19 February 2021



Keberadaan UU ITE sangat diperlukan agar media sosial benar-benar menjadi sarana berekspresi masyarakat. 

Jakarta - Pertama Melindungi hak orang keluarkan pendapat di muka umum termasuk ketika membuat pernyataan di medsos, tapi juga harus melindungi hak-hak orang terhadap berbagai fitnah dan ujaran kebencian. 

Kedua, dalam revisi UU ITE, ada hak warga sipil yang harus dilindungi dalam berkeskpresi. Lebih lanjut Kang Dedi menjelaskan, keberadaan UU ITE sangat diperlukan agar media sosial benar-benar menjadi sarana berekspresi masyarakat. 

Menurutnya UU ITE satu sisi memang menertibkan pemahaman orang, satu sisi lagi membunuh. Yang terbunuh itu yang berujaran kebencian, bukan yang mengungkapkan kritik. Format ini yang harus dicari (dalam revisi). Tetapi, Warga punya hak untuk berkeskpresi sebebas mungkin dan negara punya kewajiban lindungi warganya. Di situlah fungsi negara. 

Meski demikian, dilangsir dari laman Kompascom, Kang Dedi menilai keberadaan UU ITE yang diharapkan menjadi sarana penertiban media sosial menjadi kekhawatiran sejumlah pihak yang merasa terberangus kebebasan berekspresinya. 

Agar masyarakat tidak memiliki persepsi jika UU ITE memberangus demokrasi, Kang Dedi menilai aparat penegak hukum juga perlu arif dan bijaksana. Kepolisian bisa memilah mana ujaran kebencian, mana kritik. Untuk itu, Kang Dedi menilai revisi UU ITE harus segera dilakukan secara lebih detil. 

"Sehingga perlu di dalamnya dibuat persyaratan, pasalnya. Harus dibuat dalam bentuk detil. Harus atur hal-hal yang bersifat rinci. Maksud ujaran kebecian seperti apa, kritik itu apa, pernyataan di muka umum apa. Dibuat saja, sehingga yang dipidana mereka yang buat ujaran kebencian yang berdasar aspek emosional dan SARA," pungkasnya. (*)