Ramai dibicarakan Bupati terpilih NTT WN AS, Bawaslu RI membenarkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Ramai dibicarakan Bupati terpilih NTT WN AS, Bawaslu RI membenarkan

Wednesday 3 February 2021



Bawaslu RI juga mengirimkan surat keterangan dari Konsuler Amerika Serikat.


Jakarta - Bawaslu RI membenarkan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore, merupakan warna negara Amerika Serikat. Bawaslu RI juga mengirimkan surat keterangan dari Konsuler Amerika Serikat.


"Iya," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menjawab kebenaran status Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, WN Amerika Serikat, Rabu (3/2/2021).


Fritz lalu mengirimkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.


"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.


Belum diketahui, tindak lanjut dari Bawaslu RI terhadap Orient Riwu Kore, dilansir detikcom, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.


"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).



Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.


"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.


Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient Riwu Kore sebagai peserta pemilihan Kabupaten Sabu Raijua sah. "Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tuturnya. (*)