Terjebak banjir di ruas jalan Tol, KKI: Pengguna jalan Tol bisa tuntut ganti rugi -->

Breaking news

Live
Loading...

Terjebak banjir di ruas jalan Tol, KKI: Pengguna jalan Tol bisa tuntut ganti rugi

Sunday 21 February 2021

Doc. istimewa


Pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat ruas tol yang banjir bisa menuntut ganti rugi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Jakarta - Hujan deras menimbulkan genangan air di jalan tol. Banjir di ruas jalan tol terdapat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang. Terparah, banjir di Tol JORR TB Simatupang. Menurut praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing.

Pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat ruas tol yang banjir bisa menuntut ganti rugi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Peraturan itu menyebutkan, 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.' Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," kata David, Minggu (21/2).

David mengkritik pengelola jalan tol yang menaikkan tarif jalan tol tapi pelayanannya kurang maksimal. Dilansir detikoto, menurut dia pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase. Pompa penyedot genangan juga seharusnya disiapkan. "Itu ke mana aja? Jangan hanya maunya untungnya aja dong, tarif tol terus dinaikkan," kritik David.

David mengatakan, Komunitas Konsumen Indonesia akan membuka posko pengaduan untuk pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat ruas tol yang terendam banjir. Posko pengaduan itu dibuka mulai besok, Senin (22/2).

"Kami KKI akan membuka posko pengaduan mulai besok. Pengaduan bisa disampaikan melalui website komunitaskonsumen.id dan WA center 08989899989," katanya.

"Konsumen nanti bisa memberikan kronologis, kejadian, tempatnya di mana, misalnya kalau ada foto upload fotonya," sambungnya. (*)