Tipikor Polres Nias, Meminta Inspektorat Nias Utara Segera Menyerahkan LHP (DD) Desa Afulu -->

Breaking news

Live
Loading...

Tipikor Polres Nias, Meminta Inspektorat Nias Utara Segera Menyerahkan LHP (DD) Desa Afulu

Friday 12 February 2021




Nias Utara - Terkait tindak lanjut laporan DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias,Perihal Laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Afulu kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di ruang kerjanya Kamis, (11/02/2021).

Menurut Kanit Tipikor AIPDA VAN DAVID LASE menjelaskan bahwa, Selama ini kami tetap melakukan proses penyelidikan, dan termasuk menyuratin pihak inspektorat untuk meminta laporan hasil pemeriksaan/audit, APPI bahkan sudah beberapa kali kami melakukan koordinasi ke pihak inspektorat kabupaten Nias Utara. Tentang berbagai laporan yang kami terima" jelas Kanit Tipikor".

Lanjutnya"namun sampai saat ini pihak inspektorat masih belum menyerahkan hasil laporan pemeriksaan/audit khusus nya Desa afulu kecamatan Afulu,dan jelasnya kami pihak penyidik sudah beberapa kali menyuratin namun masih belum juga diserahkan sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan kepada pihak pelapor."jelas David".

Jika pihak inspektorat tidak menyerahkan hasil audit yang tentunya kami akan terkendala untuk melakukan proses penyelidikan.Dan hal ini dapat kami melakukan pemanggilan  terhadap inspektorat Nias Utara untuk memberikan keterangan nya apa dasar dasar mereka tidak menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan pada penggunaan Dana Desa.

Kemudian pihak Tipikor polres Nias, mengatakan bahwa Minggu depan akan kami panggil Kepala Desa Afulu untuk dimintai keterangan nya, tuturnya.


Menurut Advokasi hukum DPD Gemantara Raya Kep-Nias ITAMARI LASE, SH, MH Pada saat dimita tanggapanya,Jumat,12/02/202.Dia sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Nias. Dimana selama ini beberapa laporan masalah Dana Desa tidak pernah terungkap,dan salah satunya kendala adalah karena pihak inspektorat Nias Utara selalu mengabaikan surat permintaan LHP di setiap Desa.Dan secara Hukum dapat kita duga bahwa pihak inspektorat sengaja menghambat proses penyidik dan penyelidikan."Ucap itamari Lase"


Ketua DPD Gemantara Raya Kep-Nias FEBEANUS ZALUKHU "mengatakan bahwa, laporan kita sudah hampir dua tahun dan selalu itu alasan dari pihak penyidik adalah masalah LHP inspektorat kabupaten Nias Utara".

"akan tetapi jika pihak inspektorat tidak menyerahkan LHP /Audit,maka wajar kita duga selama ini bahwa mereka tidak bekerja sesuai fungsinya di kabupaten Nias Utara.Dan pantas diduga bahwa pihak inspektorat sengaja menghambat atau menghalangi proses penyelidikan tentang Dana Desa khususnya di kabupaten Nias Utara"Sebutnya"

"Bahwa perlu juga dilaporkan ISPEKTORAT Nias Utara, karna selama ini pihak Inspektorat seakan-akan menghalang-halangin pekerjaan pihak polres Nias,untuk melakukan penyelidikan dan selalu menutupi temuan-temuan hasil audit diwilayah Nias Utara, bukan hanya itu saja selama ini kurang lebih 6 tahun pihak inspektorat kabupaten Nias Utara utara, tidak pernah satupun  menemukan kejanggalan/kerugian Negara diwilayah Nias utara, itukan aneh ada apa dengan inspektorat? Dengan nada kesal. 

Ketika di konfirmasi ke pihak inspektorat terkait laporan ini, melalui selulernya tidak di angkat di WA tidak di balas hingga berita ini di turunkan (WTZ).