WhatsApp GB? terancam dihapus secara permanen -->

Breaking news

Live
Loading...

WhatsApp GB? terancam dihapus secara permanen

Saturday 6 February 2021

Doc. screenshot


WA GB dan aplikasi sejenisnya juga telah melanggar Terms of Service WhatsApp dan tidak memiliki dukungan resmi dari WhatsApp.

Jakarta - Sejumlah isu teknologi terbaru menjadi pusat perhatian masyarakat minggu ini. Dari aplikasi WhatsApp GB yang ilegal sampai penawaran iPhone 11 refurbished dengan harga miring. Dihimpun detikINET, Sabtu (6/2/2021) inilah 5 berita terpopuler sepanjang pekan ini:

1. Aplikasi WhatsApp GB yang ilegal
Aplikasi WhatsApp GB menjadi perhatian netizen awal pekan ini sejak mulai viral di TikTok. WhatsApp GB adalah aplikasi modifikasi atau sering disebut Mod, dan ada sejumlah aplikasi WhatsApp mod lainnya yang beredar.

Netizen yang menggunakan WA GB mengaku mereka bisa menggunakan banyak fitur yang tidak tersedia di aplikasi WhatsApp asli seperti memindahkan chat ke perangkat lain, melihat status yang sudah kedaluwarsa, dan lain-lain.

Masalahnya adalah, bahaya menggunakan WA GB terhadap privasi pengguna. Hal itu yang menimbulkan pro kontra di media sosial.

Karena merupakan hasil modifikasi pihak ketiga, aplikasi ini dianggap tidak resmi dan ilegal oleh WhatsApp langsung. Pengguna juga harus mengunduh WA GB dari sumber tidak jelas yang artinya ada risiko aplikasi ini disusupi oleh malware.

Yang lebih penting lagi untuk diketahui, obrolan dalam WhatsApp versi modifikasi ini tidak dienkripsi, sehingga peretas atau pihak manapun bisa mengintip percakapan kalian.

WA GB dan aplikasi sejenisnya juga telah melanggar Terms of Service WhatsApp dan tidak memiliki dukungan resmi dari WhatsApp karena kebijakan keamanannya tidak bisa divalidasi.

Karena tidak mendapat dukungan resmi dari WhatsApp, akun yang kedapatan menggunakan WA GB dan sejenisnya sering mendapatkan pesan yang menyebutkan akun mereka telah dicekal secara sementara. Jika tidak langsung pindah ke aplikasi WhatsApp resmi, akun-akun ini terancam dihapus secara permanen. (*)