300 buruh kena PHK, pengusaha asal Korea kabur -->

Breaking news

Live
Loading...

300 buruh kena PHK, pengusaha asal Korea kabur

Friday 12 March 2021

Doc. Ilustrasi (ist)


Di Depok Jawa Barat, tercatat ada sekira 500 buruh terpaksa kehilangan pekerjaan akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jakarta - Pandemi COVID-19 yang melanda sejak setahun terakhir telah memberikan dampak buruk tidak hanya bagi kesehatan namun juga berimbas pada bidang ekonomi.
          
Di Depok Jawa Barat, tercatat ada sekira 500 buruh terpaksa kehilangan pekerjaan akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilansir Viva, Ironisnya lagi, tak sedikit dari mereka yang belum mendapatkan hak pesangonnya. Seperti yang dialami oleh ratusan pekerja di PT KL MAS.
          
“KL Mas yang kena PHK sekira 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja jadi kita mau masuk (intervensi) enggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita, kita perjuangkan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno di Depok, Jawa Barat pada Rabu 10 Maret 2021
          
Meski tidak bisa ikut campur terlalu dalam namun Wido mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Namun sayangnya, bos perusahaan tersebut terkesan cuci tangan dan tak mau bertanggung jawab.

“Sudah ada putusan Disnaker berapa yang harus dibayarkan hanya saja pengusahanya kabur untuk KL MAS dari Korea,” ujarnya.
          
Selain Disnaker, Wido juga sempat berkoordinasi ke pihak Imigrasi. Namun hingga kini belum diketahui perkembangan atas kasus tersebut.

“Kita belum kontrol lagi, tapi prinsipnya kita hanya bisa melakukan seperti itu karena mereka bukan anggota kita," lanjut dia.
          
Selain KL MAS, nasib yang tak jauh berbeda juga dialami ratusan pekerja di PT Tang Mas Depok.

“Sekarang sudah tutup mereka (PT Tang Mas). Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang sekarang di saat pandemi malah ditutup," kata dia.

Hak-hak para pekerja di tempat itu kata Wido, sampai saat ini belum terselesaikan.

“Karena itu serikat pekerja nya SPSI kita support saja. Kami KPSI support saja bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini lagi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar dia lagi. (in/*)