Gadaikan mobil rental, Polisi tangkap pelaku di alun-alun Ciawi -->

Breaking news

Live
Loading...

Gadaikan mobil rental, Polisi tangkap pelaku di alun-alun Ciawi

Sunday 28 March 2021


Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap RS (23) di Alun Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, RS (23) berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil.


Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin kegiaran Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (27/03/2021).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Propam Polres, Paur Subbag Humas serta Anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.


Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap RS (23) di Alun Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, RS (23) berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil serta tanpa seijin pemiliknya kendraan yang di rental digadaikan kepada orang lain. 

 

Barang Bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim yaitu 1 ( satu ) Unit Kendaraan Jenis dan 1 ( satu ) Buah STNK Daihatsu Xenia, kini Pelaku sudah diamankan oleh Personel dengan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dapat di Pidana Selama 4 ( empat ) Tahun . (*)