Klarifikasi Cabang FIFGROUP Lombok Barat Terhadap Poin Tuntutan Aksi Hearing DPD Laskar Lobar -->

Breaking news

Live
Loading...

Klarifikasi Cabang FIFGROUP Lombok Barat Terhadap Poin Tuntutan Aksi Hearing DPD Laskar Lobar

Monday 29 March 2021

Jakarta - Hak jawab PT Federal International Finance (FIF) atas pemberitaan Media-investigasi.com pada hari Selas4 tanggal 23 Maret 2021 dengan judul • FIF Lobar diduga bertindak sewenang-wenang terhadup konsumen, DPD LASKAR LOBAR Geler Aksi Pembentaan Lersebut tidak melalui konfirmasi cover both sides, sesuai dengan prosedur pernberitaan media massa.


Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media-investigasi.com:


I. Pemberitaan yang dimuat Oleh media-investigasi.com mengenai tuduhan DPP Laskar Lobar yang ditujukan kepada Cabang FIFGROUP Lombok Barat tidak benar. Cabang FIFGROUP Lombok Barat disebut melakukan praktik-praktik premanisme yang brutal, tidak memiliki etika, moral dan rasa berperikemanusiaan dalam melakukan pengamanan unit di jalan, padahal Cabang FIFGROUP Lombok Barat selalu melakukannya sesuai dengan Standmtl Operational Pmcedute (SOP) yang berlaku di perusahaan 


2. Selama pandemi Cov1d-19 berlangsung, Cabang FIFGROUP Lombok Barat juga telah melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan arahan dari pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk memberikan restrukturisasi/relaksasi untuk para pelanggan FIFGROUP.


3. Adapun, tuduhan DPD Laskar Lobar atas tindakan pungutan liar (pungli) untuk uang penitlpan BPKB yang tidak diatur dalam kontrak pada aksi hearing-nya, juga tidak sesuar dengan fakta yang ada Bahwasanya, biaya penitipan BPKB akan timbul kepada konsumen setelah 30 han dari tanggal pelunasan atms BPKB yang tidak kunjung diambil. Hal ini sudah disepakati bersama melalui kontrak perjanjian pembiayaan konsumen yang tertuang di "Ringkasan Informasi Pembiayaan" poin 10 butir ke-2, di mana dinyatakan bahwa "Biaya Penyimpanan Buku Pemilik Kendaraan Bennotor (BPKB) dikenakan kepada Debitur atas penympanan BPKB yang dihltung per hari soak 30 (riga puluh) hari kalender setelah lunasnya Hutang Pembiayaan sebesar Rp I. 000/hari "


4. Terkait dengan pernyataan bahwa tidak adanya tanggung jawab korporasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Cabang FIFGROUP Lombok Barat tidak benar. Cabang FIFGROUP Lombok Barat sudah melakukan tanggung jawab korporasi sesuai dengan arahan kantor pusat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan beberapa tokoh masyarakat, seperti memberikan bantuan program dana bergulir untuk beberapa pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemberian Qurban dan bantuan untuk musala yang ada di wilayah ring I Cabang FIFGROUP Lornbok Barat 


5. Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Lombok Barat, I Putu Budhi Yadnya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, apabila terjadi tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam pengamanan unit jaminan fidusia yang mengatasnamakan FIFGROUP, untuk segera berkoordinasi langsung ke cabang dan pihak berwajib. Cabang FIFGROUP Lombok Barat tidak pernah mentolerir tindakan yang melanggar SOP dan aturan yang berlaku di perusahaan. (*)