Angkasa Pura II minta KPK untuk lakukan pendampingan pengamanan asset -->

Breaking news

Live
Loading...

Angkasa Pura II minta KPK untuk lakukan pendampingan pengamanan asset

Thursday 15 April 2021


Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat negatif terhadap industri transportasi udara.


Jakarta - KPK menerima audiensi Angkasa Pura II meminta KPK untuk melakukan pendampingan, pengamanan & optimalisasi asset Angkasa Pura II. Berlangsung di ruang rapat Nusantara. 14 April 2021. 


Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat negatif terhadap industri transportasi udara, ICAO menyatakan penurunan total jumlah penumpang didunia saat ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. 


AP II mengirim surat kepada KPK untuk meminta menangani asset-aset bermalah, berpotensi bermasalah & Pembenahan data administrasi. Telah ditanggapi oleh KPK pada bulan yang sama. 


Aset yang bermasalah yaitu Aset tanah PT AP II diserahterimakan kepada PT AP digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang yaitu, pertama Kantor Kelurahan Karanganyar, Batusari, Posyandu RW 05 Kelurahan Karanganyar, Jalan Juanda, Jalan Garuda, Jalan Pembangunan III. Total luas tanah 6,6 hektar & NJOP Rp84 Milyar. 


Kedua, Jl. Raya Kali Perancis Kabupaten Tangerang, Aset tanah PT AP II diserahkan pada PT AP, sebagai saluran induk & jalur proyek pembangunan Bandara Soekarno-Hatta. Aset PT AP II digunakan sebagai jalan raya Kali Perancis oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Luas tanah 10 hektar nilai NJOP Rp 28,5 Milyar. 


Ketiga, Bandara Supadio Pontianak, Aset AP II, terjadi overlap kepemilikan dengan TNI AU. Digunakan untuk hangar pesawat Hawk TNI AU dan Gerbang Pangkalan TNI AU. Sebagian aset tanah PT AP II di Bandara Supadio Pontianak diakui masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No. 2266 (TNI AU) & oleh TNI AU Lanud Supadio Pontianak. Luas tanah 1,2 hektar, nilai NJOP Rp 20 Milyar. 


PT AP II bersama Satgas Aset KPK telah melakukan validasi plotting tanah pada pencatatan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang & Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejumlah 33 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 4 Sertifikat Hak Milik, 6 Sertifikat Sertifikat Hak Pengelolaan. (*)