Cabuli Anak usia 12 tahun, Polisi tangkap Tiga pelaku -->

Breaking news

Live
Loading...

Cabuli Anak usia 12 tahun, Polisi tangkap Tiga pelaku

Wednesday 28 April 2021


Korban IMA (12 th), diberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian.


Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Telah Terjadinya Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur. Selasa (27-04-2021).


Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Taskmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M., C.P.H.R., didampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M., dan Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya IPDA Pictor H S, S.H.,.


Tersangka yang berinisial BL (19 th), IRW (20 th), RMW (20 th) yang merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.


Adapun Kornologi kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib di kampung. Rancak desa Neglasari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya. Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh BOLU dkk (21 th) terhadap korban IMA (12 th), dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian. (*)