Kejati NTB Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Jagung. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejati NTB Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Jagung.

Tuesday 13 April 2021


Nusa Tenggara Barat - Tiga Orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Tahun Anggaran 2017 resmi ditahan pada hari ini sekitar pukul 17.30 Wita  oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. (13/04/2021).


Ketiga-tiganya Tersangka adalah HF  yang  selaku Kuasa Pengguna Anggaran menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi Nusa Tenggara Barat dan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta LIH selaku Penyedia Barang yakni Direktur PT WBS, ketiga tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Polda NTB selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan status penahanan Tahap Penyidikan.


Ketiga Tersangka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak pukul 10.30 Wita memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa pada hari Senin sebagai Tersangka dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di RSUD Kota Mataram dan setelah dinyatakan Negatif Covid-19.


Selanjutnya Penyidik Kejati NTB berpendapat untuk dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif yakni bahwa ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi. 


Sedangkan tersangka AP selaku Direktur PT. SAM tidak memenuhi panggilan Penyidik namun diwakili oleh Penasehat Hukumnya dengan menunjukan Surat Keterangan Positif Covid 19 dari RSUD Kota Mataram.


Sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya bahwa para tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sekitar Rp. 15 Milyar (Lima Belas Milyar Rupiah) dan ketiga tersangka melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 16 jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( H.Npn.**).