Penjualan Tiket Penyeberangan di Merak di Tutup -->

Breaking news

Live
Loading...

Penjualan Tiket Penyeberangan di Merak di Tutup

Sunday 18 April 2021


ASDP Merak Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan 6-17 Mei 2021.


Merak - Pemerintah resmi Mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021


Dalam menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik jalur laut di Banten, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Pelabuhan Merak tidak akan melayani penyebrangan orang di rute Merak-Bakauhuni pada 6-17 Mei 2021 mendatang.


"Kebijakan ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Hasan saat mendampingi Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A meninjau situasi dan kondisi pelabuhan merak, Rabu (14/4/2021).


Hasan menjelaskan pihaknya melakukan penyesuaian untuk menutup  penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 202, pihaknya  juga melakukan penutupan sementara dilakukan untuk penjualan tiket untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA 


"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," ujar Hasan


Lebih Lanjut Hasan menyampaikan  meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi. Namun pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.


“Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” jelas Hasan


Selanjutnya Hasan mengatakan ada pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.


Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.


Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.


Lalu ada kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A menyampaikan Polda Banten, TNI dan instansi terkait pelarangan mudik melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point


"Untuk masyarakat ayo Mematuhi aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021," Ujar Rudy Heriyanto (*)