Polisi Berikan Sanksi Pengemudi Mobil Porsche Terobos Jalur Busway Transjakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Berikan Sanksi Pengemudi Mobil Porsche Terobos Jalur Busway Transjakarta

Monday 26 April 2021


Polda Metro Jaya Berikan Sanksi Tilang Kepada Pengemudi Mobil Porsche yang Memasuki Jalur Busway Transjakarta.


Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa denda Rp500ribu ke pengendara mobil Porsche dengan nomor polisi B 2204 MA yang masuk dan melintas di jalur TransJakarta.


Pengemudi berinisial AS tersebut melintas di jalur TransJakarta pada Minggu (18/4) pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


"Di mana ada satu kendaraan mewah warna putih, jenis Porsche boxster ini yang tadinya akan masuk jalur busway tapi berupaya untuk mundur, tapi di belakangnya sudah ada busway yang menghalangi, ini viral menjadi perbincangan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus., Senin (26/4). 


Setelah viral di media sosial, polisi lantas melakukan profiling terhadap kendaraan tersebut lewat kamera CCTV di jalur TransJakarta. Dari hasil pemetaan pelaku tersebut, polisi kemudian mendatangi alamat rumah dari pemilik kendaraan para Sabtu (24/4) lalu. Awalnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan sempat tidak kooperatif. Pengendara Porsche tersebut sempat berdalih bahwa mobil mewah itu tidak dikhususkan dipakai oleh satu anaknya saja.


"Awalnya tidak mengakui pakai kendaraan tersebut, tapi setelah pendalaman kita amankan anaknya kita periksa setelah itu di kantor satu anaknya mengakui mengemudikan," ucap Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.


Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pengemudi kendaraan berinisial AS pun dikenakan sanksi tilang yakni Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Kita kenakan denda Rp500 ribu, sudah ditilang oleh petugas lantas, barang bukti adalah kendaraan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*)