Kasus korupsi PT Asabri, Kejagung sita aset, diantaranya hotel -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi PT Asabri, Kejagung sita aset, diantaranya hotel

Thursday 20 May 2021

Doc. istimewa


Di atas sebidang tanah di Sleman, DI Yogyakarta, itu berdiri sebuah bangunan Hotel Brothers Inn.


Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset tersangka korupsi PT Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Sonny Widjaja.


Aset milik Benny Tjokro yang kali ini disita penyidik adalah 6 bidang tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah dan satu bidang tanah di Sleman, DI Yogyakarta.


Di atas sebidang tanah di Sleman, DI Yogyakarta, itu berdiri sebuah bangunan Hotel Brothers Inn. Dilansir Kompascom. Demikian pula di atas 6 bidang tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah berdiri bangunan Hotel Brothers Inn Sukoharjo.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan 7 bidang tanah serta bangunan itu telah mendapatkan izin masing-masing dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.


"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).


Kejagung juga menyita satu bidang tanah milik Sonny Widjaja di Badung, Bali. Selain itu, juga menyita satu bidang tanah di Tebet, Jakarta Selatan.


"Di atas dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman," ujar Leonard.


Dalam perkara ini, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Hanson Internasional. Sementara itu, Sonny Widjaja adalah mantan Direktur Utama PT Asabri.


Selanjutnya, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.


Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.


Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(*)