Kasus mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Anggota Polri jadi saksi -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Anggota Polri jadi saksi

Friday 21 May 2021

Doc. istimewa


Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutikno mengaku pernah diminta tolong Rohadi untuk membeli lima mobil.


Jakarta - Anggota Polri dari Satlantas Polres Jakarta Utara bernama Sutikno menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutikno mengaku pernah diminta tolong Rohadi untuk membeli lima mobil.


Pembelian mobil tersebut diketahui menggunakan uang dari Rohadi.


Lima mobil tersebut antara lain dua unit Pajero Sport, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mercedes Benz bekas.


Sutikno mengatakan dua unit Pajero Sport tersebut dibelinya secara cash sekira Desember 2015 di kawasan Cempaka Putih Jakarta.


Satu unitnya, kata Sutikno, dibelinya seharga sekira Rp 374 juta.


Dua unit mobil tersebut, kata dia, atas nama Rohadi dan Komisaris PT Reysa Mitra Medika Saanan yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.


Namun kemudian, mobil atas nama Rohadi diubah kepemilikannya menjadi namanya untuk mengindari pajak progresif atas permintaan Rohadi.


Plat nomor mobil tersebut juga diubah dari B 1503 TJK menjadi B 104 ANA.


Sedangkan untuk Mercedes Benz bekas, kata Sutikno, ia beli seharga sekira Rp 650 juta di kawasan Kelapa Gading Jakarta.


Mobil tersebut, kata Sutikno, masih atas nama orang lain. Dilansir Tribunnews. Untuk mobil Toyota Fortuner, kata Sutikno, dibelinya seharga sekira Rp 462 juta di Jakarta.


Mobil tersebut, kata dia, atas nama sopir Rohadi bernama Koko.


Sedangkan untuk mobil Toyota Alphard, kata Sutikno dibelinya seharga Rp 930 juta dikurangi diskon secara kredit atas permintaan Rohadi dengan uang muka sejumlah Rp 400 juta.


"Sekira Rp 930 juta dapat diskon. Uang mukanya 400 juta," kata Sutikno di Pengdilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).


Selain itu, ia juga membenarkan pernah dimintai tolong Rohadi untuk membayarkan pajak mobil atas nama keponakan Rohadi. "Ya," jawab Sutikno singkat kepada JPU KPK.


Sutikno mengaku kenal dengan Rohadi sebagai teman sejak ia kerap mengirim surat tilang ke pengadilan. "Saya kenal sejak saya suka kirim tilang ke pengadilan," kata Sutikno. (*)