Kembali pemerintah terapkan Sistem Zonasi, di seluruh provinsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Kembali pemerintah terapkan Sistem Zonasi, di seluruh provinsi

Monday 31 May 2021


Sistem Zonasi, Besok PPKM Skala Mikro Diterapkan di Seluruh Provinsi.


Jakarta  - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang siap diterapkan di seluruh provinsi mulai besok Selasa (1/6/2021). Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.


"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," demikian tulis akun Twitter @perupadata dilansir hari ini Senin (31/5/2021).


Adapun PPKM Mikro di seluruh Provinsi bakal berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Seperti, kawasan perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen.


Sementara itu, untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.


Kemudian, untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Berikutnya, untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen (genose).


Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.


Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Lalu, pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.


Yang terakhir yakni zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah.


Tindakan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses. (*)