Majikan sadis di Bui, Siksa ART makan kotoran kucing -->

Breaking news

Live
Loading...

Majikan sadis di Bui, Siksa ART makan kotoran kucing

Wednesday 19 May 2021

Doc. istimewa


Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah.


Surabaya - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkap alasan majikan berinsial FF (54) melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47).


Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah.


Menurut Oki, FF yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, mengaku kesal terhadap korban.


"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).


Oki menjelaskan, tersangka kesal karena korban disebut tidak menuruti perintahnya.


Pengakuan tersangka ini, kata Oki, sama dengan keterangan saksi dan korban. Dilansir Kompascom, "Ya, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya," ujar dia.


Sempat mengelak lakukan kekerasan


Oki menyebutkan, pada awalnya tersangka sempat mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap EAS.


Namun, saat FF diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2021) kemarin, dia akhirnya mengakui perbuatannya.


"Yang bersangkutan (sempat) menyangkal (melakukan tindak kekerasan). Namun, mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, (mengakui) melakukan pemukulan satu kali," ujar Oki.


Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah F, yakni sejak April 2020 lalu, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan.


Bahkan, selama lebih dari satu tahun, tersangka melakukan tindak kekerasan secara sadar terhadap korban.


Pakai selang, pipa hingga setrika

Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap korban itu dilakukan menggunakan beberapa alat, seperti selang, pipa hingga setrika.


"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah setrika merk Philips, dua buah pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua buah selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.


Akibat perbuatannya itu, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali, Salah Satunya Berusia 13 Tahun


Sebelumnya, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah ART berinisial EAS tersebut mengalami tindakan kekerasan. Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.


ART berinisial EAS ini dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.


Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. (*)