Pelaku pencuri dan pemerkosa ABG di Bekasi diciduk, Satu orang DPO -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pencuri dan pemerkosa ABG di Bekasi diciduk, Satu orang DPO

Tuesday 18 May 2021



Polda Metro Jaya Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Disertai Dengan Kekerasan Seksual.


Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang berinisial RP (28) dan AH (35) lantaran terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan otak pencurian dan pelaku kekerasan seksual tersebut yang berinisial RTS (26) sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.


"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian. AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.


Yusri menjelaskan dua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian handphone.


Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu tersangka RTS berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencopot kipas exhaust atau ventilasi. Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan RTS diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)