Polemik 75 pegawai KPK, Tjahjo Kumolo: Belum bisa jawab sekarang -->

Breaking news

Live
Loading...

Polemik 75 pegawai KPK, Tjahjo Kumolo: Belum bisa jawab sekarang

Monday 17 May 2021

Doc. ilustrasi (ist)


Presiden Jokowi: Sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.


Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo termasuk dalam salah satu pejabat yang dicolek Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik 75 pegawai KPK. Lalu apa pendapat Tjahjo?


Selain Tjahjo, Jokowi juga menyebut pimpinan KPK dan Kepala BKN untuk diberikan tugas khusus menindaklanjuti polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).


Tjahjo mengaku belum bisa menjawab apa yang akan dia lakukan terkait 75 pegawai tersebut. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan KPK


"Belum bisa jawab sekarang, karena harus koordinasi dengan Kepala BKN dan Ketua KPK. Karena dasar kan peraturan KPK. Arahan Presiden saya pasti perhatikan sebagai pembantu Presiden," ucapnya kepada detikcom, Senin (17/5/2021).


Sebelumnya Jokowi menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Sehingga tidak serta-merta 75 pegawai KPK itu diberhentikan.


"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegasnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).


Jokowi mengatakan, jika para 75 pegawai KPK tersebut tidak lolos TWK, seharusnya masih ada peluang bagi mereka untuk mengikuti pendidikan.


"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ucapnya.


Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.


Oleh karena itu dirinya meminta kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN dan Pimpinan KPK agar menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.


"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," tutupnya. (*)