Sadis! Kesal ditagih hutang Guru honorer di Sukabumi dihabisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Sadis! Kesal ditagih hutang Guru honorer di Sukabumi dihabisi

Sunday 16 May 2021

Doc. ilustrasi (ist)

Dari tangan pelaku polisi mengamakan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kuitansi dengan nominal Rp 63 juta.


Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan Guru Honorer asal Kecamatan Tegalbuleud di Kampung Cikiwul RT 04/02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 12 Mei 2021 malam saat menagih utang.


Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif mengatakan pelaku berinisial TRP (24 tahun) nekat menghabisi nyawa Edi Hermawan (38 tahun) dan melukai Dariansyah, sebelumnya disebut Dariansah (32 tahun) karena kesal terus ditagih utang.


Menurut polisi, pelaku memiliki utang kepada Edi dan sudah punya niat untuk menghabisi nyawa Edi di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. 


Dari tangan pelaku polisi mengamakan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kuitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu unit handphone lengkap dengan sim card yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban, dan satu bundel amplop warna cokelat yang berisi kertas untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah uang.


Akibat perbuatannya, Kapolres Sukabumi menyebut tersangka TRP terancam hukuman mati sesuai ketentuan pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 puluh tahun," katanya. (*)