Terkait Kasus pengadaan korupsi di Cengkareng dan Munjul diduga orang yang sama -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Kasus pengadaan korupsi di Cengkareng dan Munjul diduga orang yang sama

Sunday 30 May 2021

Dok. istimewa


KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp 649 miliar.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterkaitan pelaku dan modus korupsi yang sama antara pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat dan dugaan Korupsi Pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.


Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. 


Sementara itu, kasus pengadaan lahan di Munjul sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangkanya.


"KPK masih koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim terkait perkara yang Cengkareng," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2021).


KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp 649 miliar.


Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK dan Polri berkoordinasi serta melakukan supervisi terkait kasus ini.


Ghufron berharap, kerja sama tersebut dapat membuat upaya pengungkapan kasus menjadi lebih efektif dan efisien.


"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.


"Itu sudah kami lakukan, tetapi masih proses koordinasi," ujar dia.


Terkait lahan di munjul, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.


Selain Yoory, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene, Direktur PT AP, Tommy Adrian, dan Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).


Para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.


Yoory Corneles Pinontoan dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)