Terkait kasus suap Bupati Nganjuk, disebut bukan kategori OTT -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus suap Bupati Nganjuk, disebut bukan kategori OTT

Wednesday 12 May 2021

Doc. ilustrasi (ist)


Penyimpanan uang dalam brankas bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, uang Rp 600 juta yang ada dalam brankas Bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran.


Surabaya - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan. Novi terciduk operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menilai ada kejanggalan dalam OTT ini.


Ditemui di Surabaya, Rahmat mengatakan kasus Bupati Nganjuk bukan kategori OTT. Karena barang bukti Rp 600 juta lebih ini ditemukan di dalam brankas.


"Kalau sehubungan adanya penemuan tunai sekitar kurang lebih Rp 600 juta dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, menurut hemat saya atas penemuan uang tunai di dalam brankas tidak masuk kategori OTT atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," ujar Rahmat dilansir detikcom, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Rabu (12/5/2021).


Rahmat menjelaskan penyimpanan uang dalam brankas bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, uang Rp 600 juta yang ada dalam brankas Bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran.


"Apakah kepemilikan atau penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas. Nilai dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, memperhatikan profil pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses," ucapnya.


Meskipun saat ini agenda pemerintah adalah pengurangan penggunaan uang tunai (less cash society). Rahmat menilai, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki gaya hidup modern yang mempercayakan penyimpanan uang sepenuhnya di lembaga keuangan ataupun melek teknologi.


"Tidak dapat disangkal bahwa budaya masyarakat Indonesia yang menyimpan tunai di bawah bantal hingga saat ini masih belum pupus sepenuhnya," imbuhnya.


Wabup Blitar ini mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang menganut azaz praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Bupati Nganjuk.


"Tentunya azaz praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung. Karenanya saya mengimbau agar kita selalu membiasakan berbaik sangka dalam melihat segala permasalahan dan tidak mendahulukan prasangka buruk tanpa mengetahui kebenarannya," ucapnya.


Rahmat menambahkan memang tidak mungkin semua orang suka dengan pribadi atau kebijakan kepala daerah. Akan ada saja orang-orang yang berusaha menjatuhkan


"Karena jabatan itu amanah rakyat, namun ketika biaya politik itu mahal maka bupati atau wakil bupati harus iklhas karena itu lah sebuah pesta demokrasi rakyat. Namun ada juga seseorang yang tidak memiliki modal yang cukup, namun menginginkan jabatan yang tinggi dengan modal menjebak dengan uang recehan," ujarnya.


"Tidak sebanding dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Nganjuk semua sudah tahu masyarakat mulai pintar siapa yang menjebak, siapa yang dijebak. Pada saat Pilkada semua masyarakat juga paham siapa yang mengeluarkan modal pastinya bupati lah yang mengeluarkan modal politik semuanya. Namun ada yang tidak modal namun ingin jabatan tinggi sehingga perkara ini jadi aneh," pungkas Rahmat. (*)