Terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul DKI Jakarta, KPK: Tetapkan 4 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul DKI Jakarta, KPK: Tetapkan 4 tersangka

Monday 31 May 2021


KPK telah menetapkan keempat tersangka tersebut sejak 24 Februari 2021. 


Jakarta - KPK menetapkan YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), TA (Direktur PT AP), AR (Wakil Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, 27 Mei 2021. 


KPK telah menetapkan keempat tersangka tersebut sejak 24 Februari 2021. Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YRC selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


PDPSJ bekerja sama dengan dengan PT AP diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 Miliar. 


KPK menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah agar mematuhi aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara semestinya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya dlm penggunaan anggaran negara untuk kepentingan diri atau kelompoknya. (*)