Terkait OTT Bupati Nganjuk, amankan ratusan juta uang tunai di brangkas pribadi Bupati -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait OTT Bupati Nganjuk, amankan ratusan juta uang tunai di brangkas pribadi Bupati

Tuesday 11 May 2021

Doc. istimewa


Barang bukti yang diperoleh yakni uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengamankan uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5/2021).


Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.


“Barang bukti yang diperoleh yakni uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers dilansir dari Kompascom, di Gedung Merah Putih KPK, Senin.


Selain itu, Bareskrim juga mengamankan 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.


Adapun operasi tangkap tangan ini merupakan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Mabes Polri.


“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Djoko.


Djoko menyebut, selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.


Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.


“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.


Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP. (*)