Teror pinjaman online? Dapat dipidana dengan UU ITE -->

Breaking news

Live
Loading...

Teror pinjaman online? Dapat dipidana dengan UU ITE

Sunday 23 May 2021

Doc. ilustrasi (ist)


Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Jakarta - Teror pinjaman online (pinjol) ilegal kerap dialami nasabah, seperti intimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman dari debt collector. Padahal, hal tersebut dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan.


Berikut ini 7 jawaban hukum saat hadapi teror pinjol dilansir detikcom, dari advokat Slamet Yuono yang dirangkum detikcom, Minggu (23/5/2021):


1.Apakah Kita Boleh Ngemplang?

Tidak boleh. Setiap utang harus dibayar. Utang seberapa pun harus dilunasi.


2.Bolehkah Pinjol Melakukan Intimidasi dan Teror Bila Terlambat Bayar?

Tidak boleh. Penagihan harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum.


3.Apakah Debt Collector Pinjol yang melakukan Teror Dapat Dipidana?

Dapat. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):


"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):


"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


4.Apakah Pinjol Menyedot Data HP Nasabah?

Tidak boleh. Penyedotan data nasabah merupakan pelanggaran hukum serius.


5.Apa Ancaman Pidana bagi Pihak yang Menyedot Data HP Nasabah?

Hal itu adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2):


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


Sanksinya diatur dalam Pasal 48:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


6. Bila Diteror Pinjol, Melapor ke Siapa?

Pertama, lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol legal dan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pinjol ilegal. Kedua, melapor ke polisi. Siapkan bukti-bukti teror yang diterima.


7. Bagaimana Penyelesaian Utangnya?

Diselesaikan dengan restrukturisasi utang melalui musyawarah kekeluargaan serta medias. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka memakai sarana hukum yang ada. (*)