Yu cari cari tahu, pegawai KPK tidak lolos tes TWK apa kata BKN? -->

Breaking news

Live
Loading...

Yu cari cari tahu, pegawai KPK tidak lolos tes TWK apa kata BKN?

Wednesday 26 May 2021

Dok. istimewa


Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).


Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 51 pegawai tersebut tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).


"Jadi itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan (untuk menjadi ASN)," kata Bima di kantor BKN, Selasa (25/5).


Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator.


Dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati.


Dengan demikian, kata Bima, pegawai KPK yang bermasalah pada aspek kepribadian dan pengaruh masih bisa mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.


"Bagi mereka yang aspek PUNP bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui Diklat," kata Bima, dilansir CNN Indonesia, (26/5).


Lebih lanjut, Bima menyebut 51 pegawai yang tak lagi bisa mengikuti asesmen ulang memiliki nilai negatif. Bukan saja pada aspek kepribadian dan pengaruh, namun juga aspek PUNP. Sedangkan, 24 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK memiliki penilaian bersih pada PUNP.


"Ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu yang 24 orang. Nah 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai gagal lolos TWK memiliki nilai merah dan tak memungkinkan dibina untuk menjadi ASN. Mereka tak bisa lagi bergabung di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya masih bisa dibina agar bisa menjadi ASN. (*)