AKP Robin Dipecat Penyidik KPK, Berikut ini lengkapnya -->

Breaking news

Live
Loading...

AKP Robin Dipecat Penyidik KPK, Berikut ini lengkapnya

Tuesday 1 June 2021


Kasus ini awalnya terungkap saat AKP Robin menerima suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 


Jakarta - AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK. Penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Kasus ini awalnya terungkap saat AKP Robin menerima suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dilansir detikcom, (1/6). AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 Miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, penyidik KPK ini dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain.


Kasus dugaan suap ini pun ditangani penyidik KPK. Di saat yang bersamaan, AKP Robin juga diproses pelanggaran etik oleh Dewas KPK.


Diduga Ada Peran Aziz Syamsuddin

Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai yang memperkenalkan kedua pihak.


Dalam kasus ini, Walkot Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dihentikan.


Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, M Syahrial dan Stepanus bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ). Dalam pertemuan itu Azis meminta Stepanus membantu M Syahrial.


"Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).


Firli mengatakan M Syahrial dan Stepanus sepakat untuk membuat komitmen. M Syahrial bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.


"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.


Sementara itu, ada dugaan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, tidak sendirian saat menemui Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Benarkah?


"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa, kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).


Firli menyampaikan itu untuk menjawab pertanyaan mengenai ada dugaan 7 penyidik KPK lain ikut menemui Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin. Memang dalam kronologi awal perkara yang disampaikan Firli bila pertemuan awal AKP Robin dengan Syahrial adalah atas peran Azis Syamsuddin.


Dalam kasus ini beredar pula adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili Pintauli Siregar menepis adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.


"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).


"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.


AKP Robin Dipecat Penyidik KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat penyidik dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia dipecat karena melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.


"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).


Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.


"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.


Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.


Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis pecat kepada AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.


"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).


Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.


"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya. (*)