Kasus korupsi di SMKN 10 kota Malang, Kepala Sekolah ditahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi di SMKN 10 kota Malang, Kepala Sekolah ditahan

Tuesday 8 June 2021

Dokumen istimewa


Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus SMKN 10 Kota Malang. Sejauh ini Kejari telah memeriksa sekitar 15 saksi.


Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwjio Lelono, 54 pada Senin (7/6) kemarin. Hal itu  setelah Kejari Kota Malang menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 Miliar.

 

Kejari resmi menahan Kepala SMKN 10 di Lapas Kelas I Kota Malang sekitar pukul 14.31 WIB (7/6). Sebelum Kejari membawa tersangka ke lapas, terlebih dahulu tersangka menjalani rapid test antigen.


Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan. Pihaknya melakukan penahanan setelah memeriksa tersangka atas dugaan kasus korupsi BA BUN Tahun 2019.


“Memang kemarin (7/6) agenda pemeriksaan tersangka. Setelah selesai pemeriksaan, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (8/6).


“Status tersangka adalah seorang PNS, dan menjabat sebagai Kepala SMKN 10 Kota Malang. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 26 Juni 2021,” sambungnya.


Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa bersama Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi serta Kasi Intel Ahmad Nuril Alam, memberikan keterangan kepada wartawan usai penahanan tersangka Kepala SMKN 10 Kota Malang. Dilansir kabarmalangcom, (8/6). Dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka.


“Penyidik Kejari Kota Malang khawatir yang bersangkutan (tersangka) melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan  akan mengulangi perbuatannya,” bebernya.


Andi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus SMKN 10 Kota Malang. Sejauh ini Kejari telah memeriksa sekitar 15 saksi.


“Biasanya dalam tindak pidana korupsi itu ada lebih satu orang. Di juklak juknis itu memang ada penjelasan penggunaan dana BABUN itu tanggung jawab penuh kepala sekolah,” terangnya.


Pimpinan SMKN 10 Kota Malang itu terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah adanya perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Ancaman hukumannya  penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Dan setelah melakukan penahanan tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka juga kami periksa lagi,” akhirnya.


Sebelum ini, Kepala SMKN 10 Kota Malang menyebut pertanggungjawaban proyek tersebut bukan lagi ada padanya. Tetapi, kepada institusi di atasnya.


“Faktanya segala bentuk pertanggung jawaban terkait proyek tersebut sudah kami lakukan serah terima kepada inspektorat, kepala cabang Dinas Malang. Kenapa baru ada masalah sekarang,” ujarnya beberapa waktu lalu. (*)