Kasus korupsi tanah di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi tanah di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

Friday 4 June 2021



Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.(4/6).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Tersangka AR (Wakil direktur PT Adonara Propertindo) atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.


Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya. Sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR Covid 19.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan AR bersama tiga tersangka lainnya yaitu YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), TA (Direktur PT AP), AR (Wakil Direktur PT AP) sejak tanggal 24 Februari 2021.


Dalam pengadaan tanah di Munjul, PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bekerja sama dengan PT AP sebagai pihak penjual, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum diantaranya:


Tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;


Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;


Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.


Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 Miliar.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


KPK menegaskan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyelenggara Negara seharusnya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya. 


KPK juga berharap kepada pihak swasta dan korporasi untuk turut aktiv dalam melakukan pencegahan korupsi melalui praktik bisnis yang akuntabel dan antikorupsi. (*)