Kejari Bandung ringkus Buronan korupsi dana hibah -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejari Bandung ringkus Buronan korupsi dana hibah

Friday 4 June 2021

Dokumen istimewa


Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron.


Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meringkus terpidana kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2010. Terpidana bernama Deni Wardani (43) ini dibekuk usai 8 tahun buron.


"Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Iwa Suwia Prabiwa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).


Penangkapan Deni dilakukan oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi. Deni ditangkap di kediamannya pada Kamis (3/6) malam. Selama menjadi buronan, Deni diketahui kerap berpindah-pindah tempat.


"Sempat keluar Bandung. Selama delapan tahun ini kami berusaha mencari," kata dia.


Kasus yang menjerat Deni terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta. Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta.


"Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," kata dia.


Proposal yang diajukan itu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp 150 juta.


Belakangan diketahui, proposal tersebut fiktif. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya.


Deni sendiri sudah diadili dalam kasus ini. Pada tahun 2013, kasusnya diadili dan sudah divonis dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.


"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi terdakwanya tidak ada ditempat," kata Iwa.


Deni saat ini sudah dieksekusi oleh Kejari Bandung. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya. (*/rst)