Kejari Kota Tangerang Selatan Tahan Bendahara umum KONI -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejari Kota Tangerang Selatan Tahan Bendahara umum KONI

Saturday 5 June 2021

Dokumen istimewa


Kejari Tangsel akan melakukan penahanan terhadap SHR selama kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten, (5/6).


Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel berinisial SHR menjadi tersangka. SHR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.


"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. (sebagai) Bendahara Umum KONI," ujar Kepala Kejari Tangsel Aliansyah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).


SHR juga langsung ditahan mulai hari ini. Kejari Tangsel akan melakukan penahanan terhadap SHR selama kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten.


"Lalu mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari, mulai tanggal hari ini. Ini semua didasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tanda tangani. Pertama tanggal 31 Maret dan selanjutnya tangga 5 Mei," tutur Aliansyah.


Lebih lanjut, Aliansyah juga membeberkan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Tercatat, kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp 1,1 miliar.


"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 sekian. Rp 1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara," ungkap Aliansyah.


Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel tengah mengusut dugaan korupsi di KONI Tangsel terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.


Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat KONI Tangsel. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/4) lalu di kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan.


Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. Dilansir detikcom, (5/6). Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen. (*/yes)