Modus mafia tanah dan oknum pejabat, Apa kata Menteri ATR/BPN? -->

Breaking news

Live
Loading...

Modus mafia tanah dan oknum pejabat, Apa kata Menteri ATR/BPN?

Thursday 3 June 2021

 

Dok istimewa


Ada kesengajaan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Jakarta - Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi kepada pejabat pertanahan DKI Jakarta yang terlibat kasus mafia tanah di Jakarta Timur.


Modus yang digunakan oleh pejabat tersebut adalah sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud. Kemudian pejabat itu juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.


Sofyan menjelaskan basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper.


"Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," ujar dia dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (3/6/2021).


Sebelumnya Sofyan sudah bertemu dengan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kementerian ATR/BPN.


Dari hasil pertemuan disimpulkan Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertipikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.


Dalam penerbitan SK Pembatalan tidak membuat berita acara pemeriksaan lapang dan laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.


Kemudian ada kesengajaan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dilansy detikcom, (3/6).


Selain itu bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 Ha menjadi 7,7 Ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. (*)