Perkosa ABG dilakukan di kantor Polsek, DPR RI desak Kapolsek Jailolo Selatan dipecat -->

Breaking news

Live
Loading...

Perkosa ABG dilakukan di kantor Polsek, DPR RI desak Kapolsek Jailolo Selatan dipecat

Thursday 24 June 2021



Desakan agar Kapolsek Jailolo dipecat,  disampaikan Sahroni merespons kabar insiden pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.


Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara dipecat.


Desakan ini disampaikan Sahroni merespons kabar insiden pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang remaja wanita berusia 16 tahun yang terjadi di Markas Polsek Jailolo Selatan.


Sahroni menyatakan aksi oknum polisi itu tidak bisa ditoleransi karena terjadi di markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.


"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja kapolseknya," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).


Selain itu, ia juga mendesak agar seluruh oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemerkosaan remaja itu dipecat. Menurutnya, seluruh pelaku pemerkosaan harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang di hari mendatang.


"Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses den dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius," ujarnya.


Sementara untuk korban, lanjutnya, ia meminta agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengambil langkah yang hati-hati. Pasalnya, dia berkata, korban masih remaja yang berusia di bawah 17 tahun.


"Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban," tutur Sahroni.


Sejauh ini, Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan.


Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.


Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.


Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. (arc/*)