Polisi Bongkar Penyelundupan Ekstasi, 13 Ribu Pil dari Eropa -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Bongkar Penyelundupan Ekstasi, 13 Ribu Pil dari Eropa

Friday 4 June 2021


Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Ekstasi, 13 Ribu Pil dari Eropa Disita.


Jakarta  - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengungkapkan pihaknya meringkus sembilan orang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ekstasi.


"Pengungkapan pertama terjadi di TKP yang berlokasi di Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 lalu, tim subdit 4 menangkap empat orang tersangka berinisial SR, IY, EM, dan MR dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi berasal dari Jerman yang diselundupkan melalui sparepart," ungkap Brigjen Pol Krisno kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).


"Kemudian, dikembangkan lagi di TKP kedua di Jasinga dan Jakarta Barat berhasil menangkap lima orang berinisial DB, JY, KV, UY, dan AW dengan barang bukti satu kantong plastik dengan isi pil berwarna ungu sebanyak 2.370 butir dan satu kantong lainnya dengan isi 1.495 butir," sambung Brigjen Pol Krisno.


Brigjen Pol Krisno menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyelundupkan ekstasi ke dalam pengiriman barang legal atau kargo dari luar negeri.


"Dikirim dari Jerman dan Belgia," lanjut Brigjen Pol Krisno.


Brigjen Pol Krisno menambahkan, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni mengedarkan narkotika golongan 1.


Adapun ancamannya, lanjut Brigjen Pol Krisno, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda Rp1 sampai Rp10 miliar.


Brigjen Pol Krisno menjelaskan, dengan adanya penyelahgunaan ekstasi ini pihaknya kembali meningkatkan razia di beberapa tempat hiburan malam guna mencegah dijadikannya tempat penyalahgunaan narkotika.. (*)