Rp Cepat! Pinjaman online ilegal, Polisi tetapkan 5 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Rp Cepat! Pinjaman online ilegal, Polisi tetapkan 5 tersangka

Friday 18 June 2021

Dok. ilustrasi (ist).


"Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.


Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap aksi kejahatan perusahaan pinjaman online ilegal bernama "Rp Cepat".


Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dilansir Kompascom. "Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).


Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.


Whisnu menjelaskan, "Rp Cepat" merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA. Ia mengatakan, "Rp Cepat" tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," ujarnya.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.


Modus penipuan yang dilakukan "Rp Cepat" yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar.


Kemudian, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.


"Menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga tentu meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.


Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengajukan pinjaman secara online.


Ramadhan mengingatkan agar masyarakat meperhatikan legalitas perusahaan peminjam dan tidak termakan dengan iming-iming yang tidak masuk akal.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(*)