Sadis! Sudah terik sakit sayang, tetap digorok -->

Breaking news

Live
Loading...

Sadis! Sudah terik sakit sayang, tetap digorok

Friday 4 June 2021

Dokumen pelaku (istimewa)


Kalau tidak dipenggal, tidak akan mati.


Banjarmasin - Hari Purwanto (40) mengaku memutilasi kepala wanita inisial R (33) karena kesal dimintai uang tips kencan. Korban sempat berteriak minta tolong.


Hari mengungkap itu kala dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (3/6/2021). Hari menyerang korban dari belakang, lalu menggoroknya.


"Korban cuma teriak tolong, sakit, sayang," kata Hari.


Tersangka mengaku menyesal telah membunuh wanita muda teman kencannya tersebut. Hari mengaku dalam kondisi emosi dan panik karena tidak memiliki uang untuk memberikan uang tambahan yang diminta korban, dilansir detikcom (4/6).


"Saya menyesal membunuh korban," ujarnya.


Sebelumnya, Hari Purwanto buka suara alasan dia memutilasi korban yang berinisial R (33). Pelaku mengaku mengeksekusi dengan cara itu agar korban cepat tewas.


"Kalau tidak dipenggal, tidak akan mati dia," kata Hari saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).


Hari berdalih memenggal kepala korban karena kesal korban menagih uang tips tambahan kencan. Karenanya, dia mengajak korban ke rumah kosong dan menyerang dengan sebilah senjata tajam.


Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan pelaku langsung melucuti pakaian korban dan membuang tubuh korban ke halaman rumah kosong. Pelaku bahkan sempat keluar sebentar membeli bensin untuk membakar tubuh korban.


Namun, karena tidak ada pedagang yang buka pada dini hari, dia hanya mendapatkan solar. Menggunakan kain gorden, pelaku pun membakar korban.


Karena solar lambat menyala, warga mengira ada kebakaran. Pelaku akhirnya kabur menggunakan kendaraan milik korban.


Pelaku sempat mencopot pelat nomor polisi kendaraan korban dan menggantikan dengan pelat lain. Ia kabur dan singgah ke sebuah bengkel di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Namun jejak pelariannya terendus polisi hingga akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Rabu (2/6/2021).


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Rachmat. (*/ist)