Sekretariat DPRD Tuba Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran Tahun 2020 -->

Breaking news

Live
Loading...

Sekretariat DPRD Tuba Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran Tahun 2020

Wednesday 30 June 2021


Tulang Bawang - Sistem pengelolaan keuangan daerah yang ada di sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun 2020 diduga belum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP nomor 58 Tahun 2005, Permendagri nomor 13 Tahun 2006, perda kabupaten Tulang Bawang tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur (Sisdur) daerah.


Hal ini terlihat dari tugas dan pokok fungsi kepala bagian keuangan yang tidak berjalan sesuai aturan, yang mana, perlu diingat kepala bagian keuangan tersebut adalah selaku pejabat penata usaha keuangan SKPD dan itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"Karena selaku PPK tupoksinya adalah menguji dan memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran kepada kepala SKPD selaku pengguna anggaran" ungkap ketua LSM Cakra Institut  Rabu (30/6/2021).


Dirinya juga menyampaikan dugaan indikasi tersebut bermodus permainan penyimpangan anggaran  tentang program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan Sekretariat DPRD Tahun 2020 dengan nomor rekening 4.01.4.01.04.20 yang bernilai global Rp.20.xxx.xxx.xxx.xx.


"Salah satu Contohnya indikasi dari perjalanan dinas kunker dalam rangka sering dan koordinasi, yang mana diduga ada beberapa anggota dewan tidak berangkat/tidak terdaftar dalam salah satu manifest travel serta nama pelaksana tidak ada dalam manifest serta beberapa item lain"bebernya.


Hal ini mengisyaratkan adanya penyimpangan administrasi,ketidakhematan, serta tidak efektif dan efisiennya hal tersebut yang tentunya mengandung indikasi pidana.


"Penyimpangan administrasi akan mengakibatkan kerugian negara serta potensi permasalahan yang berdampak finansial"jelasnya.


Ketika akan dikonfirmasi ke sekretariat DPRD Tulangbawang Bagian (Kabag) keuangan setempat, Ada hal yang tak lazim pada etika ASN saat para awak media ingin konfirmasi terkait berita yang beredar saat ini kepada Kabag itu sendiri, yang mana dirinya berbohong saat ditanya keberadaan ada atau tidak dirinya diruangan dengan berdalih sedang  diruang atas mengikuti rapat paripurna. (id)